Jumat, 11 Oktober 2019

Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

BADAN USAHA DAN JENIS-JENISNYA

Sering kali kita mendengar kata "Badan Usaha", apa kalian sebenarnya tahu apa itu Badan Usaha? Dan apa saja sih yang termasuk Badan Usaha? Yuk simak lebih lanjut.

Pengertian Badan Usaha
Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis(hukum), teknis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi dari perusahaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Badan Usaha tidak sama dengan Perusahaan. Badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat badan usaha untuk mengelola berbagai macam macam faktor produksi, dan menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen.

Jenis-Jenis Badan Usaha
Setelah kita tahu apa itu badan usaha, kita juga harus mengetahui apa saja jenis-jenis badan usaha. Badan usaha dibedakan menjadi:
A.     Berdasarkan Jenis Kegiatan.
      Berdasarkan dari jenis kegiatannya, badan usaha dibedakan menjadi 5, yaitu:
1.        Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris memiliki kegiatan mengelola Sumber Daya Alam untuk menghasilkan barang tertentu.
Contohnya: Perkebunan teh, Peternakan sapi, dan sebagainya.
2.        Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif memiliki kegiatan yaitu mengambil hasil yang diperoleh dari alam, seperti hasil laut, hasil hutan, dan sebagainya.
Contohnya: Pertambangan minyak bumi, penangkapan ikan hasil laut, dan lain-lain.
3.        Badan Usaha Perdagangan.
Kegiatan badan usaha ini yaitu membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuk aslinya.
Contoh: Pasar swalayan, pasar tradisional, dan sebagainya.
4.        Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri biasanya disebut dengan Perusahaan Manufaktur, kegiatannya yaitu mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Contohnya: Barang produksi benang sebagai bahan baku bagi industri kain.
5.        Badan Usaha Jasa.
Kegiatannya yaitu memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Contohnya: Jasa perbankan, konsultan, dan lain sebagainya.

B.     Berdasarkan Kepemilikan.
      Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibedakan menjadi:
I.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU RI No.19 tahun 2003, BUMN adalah Badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Status kepegawaian yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.

BUMN memiliki ciri-ciri:
a.    Kekuasaannya dipegang penuh oleh pemerintah
b.    Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi untuk memupuk keuntungan.
c.    Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
d.   Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
e.    Agar pengusaha swasta tidak memopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
f.     Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
g.    Semua risiko merupakan tanggung jawab pemerintah.
h.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

     Terdapat 3macam BUMN, yaitu:
1.    Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan BUMN yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah. Perjan beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, sehingga sering kali merugi.
Contoh: Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
2.    Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk pemanfaatan umum betupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Dipimpin oleh direksi atau direktur.
Contoh: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Peruri, dan lain sebagainya.
3.    Persero (Perusahaan Perseroan)
Persero merupakan BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Dipimpin oleh direksi.
Contoh: PT. Pertamina, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lain lain.

II.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya dari kekayaan daerah yang dipisahkan berdasarkan undang-undang. Kegiatannya bergerak dibidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan daerah dipimpin oleh Direksi dan anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan DPRD.
Contoh BUMD: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)

III.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah Badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha serta membuka lapangan pekerjaan. BUMS juga berperan dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada negara yang berupa pajak.

Macam-macam BUMS:
1.   Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha dimana modal, kegiatan usaha sampai risiko ditanggung penuh oleh pemilik perusahaan.
Perusahaan Perseorangan memiliki kelebihan, yaitu:
a)    Seluruh keuntungan dapat dimiliki sendiri.
b)   Kepuasan menjadi milik pribadi.
c)    Fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas usaha.
d)   Kerahasiaan perusahaan menjadi milik pribadi.
       Namun Perusahaan Perseorangan juga memiliki kekurangan, yaitu:
a)    Tanggung jawab pemilik bisnis tidak terbatas.
b)   Sumber keuangan terbatas.
c)    Keterbatasan Manajemen Bisnis.
d)   Kelangsungan bisnis kurang terjamin.
e)    Kurangnya kesempatan karier bagi karyawan.
2.    Perusahaan Persekutuan.
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Perusahaan Persekutuan dibedakan menjadi:
1)   Fa (Firma)
Firma merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama, dan tiap-tiap anggota bertanggungjawab penuh atas perusahaan.
Kelebihan Firma, yaitu:
a)    Jumlah modal memungkinkan lebih besar daripada usaha perseorangan karena modal tersebut dikumpulkan dari beberapa orang.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit karena kemampuan finansial yang lebih besar.
c)    Adanya pembagian kerja dan manajemen.
d)   Pendirian Firma lebih mudah karena tidak memerlukan akte.
    Kekurangan dari Firma, yaitu:
a)   Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas.
b)   Jika anggota ke luar, maka firma bubar.
c)    Kerugian karena kelalaian satu anggota harus turut ditanggung oleh anggota lainnya.
2)   CV (Commanditaire Vennotschap) atau Persekutuan Komanditer.
CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sebagian anggotanya merupakan sekutu aktif, dan sebagian lainnya merupakan sekutu pasif.
Sekutu Aktif adalah para anggota yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya, dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Sedangkan Sekutu Pasif adalah para anggota yang menyertakan modal dalam usaha dan hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
CV memiliki kelebihan, yaitu:
a)    Modal yang dikumpulkan relatif lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih baik.
Kekurangan dari CV, yaitu:
a)    Sebagian anggota sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)   Sulit menarik uang kembali terutama untuk sekutu aktif.
c)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung kepada sekutu ajtif.
3)   PT (Perseroan Terbatas).
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham. Bagi pemiliknya, tanggung jawab hanyalah sebesar saham yang dimiliki. Ada 2 macam PT, yaitu:
1. PT Tertutup, adalah PT dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja.
2. PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Kelebihan dari PT, yaitu:
a)   Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
b)   Kesinambungan perusahaan relatif lebih terjaga.
c)    Mudah memindahkan hak kepemilikan terutama dengan menjual kembali kepemilikan saham.
d)   Relatif mudah memperoleh tambahan modal.
e)    Manajemen usaha lebih rofesional.
     Kekurangan dari PT, yaitu:
a)   Pajak dikenakan terhadap deviden dan Perseroan Terbatas.
b)  Pendiriannya lebih sulit.
c)   Kerahasiaan perusahaan relatif lebih kendur.

IV. Badan Usaha Swasta Asing.
Badan usaha ini modalnya diperoleh dari pihak luar negeri. Munculnya Badan usaha swasta asing ini dikarenakan faktor ketersediaan Sumber Daya Alam, potensi pasar yang besar, dan upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.
Badan usaha swasta asing memberikan manfaat untuk negara, karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, dapat menimbulkan ketergantungan, dan mengurangi kemandirian ekonomi.

V.  Koperasi.
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, Koperasi dapat diartikan sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan, karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Koperasi memiliki beberapa landasan, yaitu:
1)   Landasan Ideal adalah Pancasila.
2)   Landasan Struktural adalah UUD 1945.
3)   Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Sedangkan asasnya, koperasi memiliki 2 asas, yaitu asas kekeluargaan dan asas gotong royong
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekundar:
a)    Koperasi Primer didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
b)   Koperasi Sekunder didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 buah koperasi.
Selain itu jenis koperasi berdasarkan usahanya, yaitu:
a)      Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan kredit.
b)      Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
c)      Koperasi Kerajinan, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha, pemilik alat produksi, dan buruh yang mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan yang bersangkutan.
d)     Koperasi Serba Usaha, adalah koerasi yang menjalankan beberapa usaha sekaligus (multi purpose) sesuai dengan kepentingan anggota, masyarakat dan lingkungan.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah serta modal pinjaman yang dapat berasal dari anggota.
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan semua biaya merupakan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan besarnya jasa usaha, yaitu transaksi usaha dan partisipasi modal, yang dilakukan oleh masing-masing anggota.

VI.   Yayasan (Stiching atau Foundation).
Yayasan didirikan dengan akte notaris, dengan memisahkan suatu harta dari para pendirinya dan setelah terbentuk, pemberi harta tidak lagi berhak atas harta tersebut.
Yayasan tidak memiliki anggota, tetapi mempunyai pengurus dan menyebutkan siaa orang-orang yang diberi tunjangan yang bersifat sosial. Yayasan sebagai badan hukum harus didaftarkan pada pengadilan negeri, mempunyai tujuan filontropis, amal, idiil, atau sosial tanpa tujuan mencari laba.


Sekian penjelasan mengenai Badan Usaha dan Jenis-jenisnya.

Referensi:
akuntansilengkap.com
pelajaran.co.id
maxmanroe.com
pengertianku.net
hukum.unsrat.ac.id
Perkembangan Usaha, Organisasi Bisnis, dan Ekonomi di Indonesia 1950-2000 (Sukamdani S. Gitosardjono, 2000)
Pengantar Bisnis Konse, Realita, dan Aplikasi pada Usaha Kecil (RW.Suparyanto dan Abdul Bari, 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar