BADAN USAHA DAN JENIS-JENISNYA
Sering kali kita mendengar kata "Badan Usaha", apa kalian sebenarnya tahu apa itu Badan Usaha? Dan apa saja sih yang termasuk Badan Usaha? Yuk simak lebih lanjut.
Sering kali kita mendengar kata "Badan Usaha", apa kalian sebenarnya tahu apa itu Badan Usaha? Dan apa saja sih yang termasuk Badan Usaha? Yuk simak lebih lanjut.
Pengertian Badan Usaha
Apa yang
dimaksud dengan Badan Usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis(hukum),
teknis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi dari perusahaan
sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada
masyarakat.
Badan Usaha
tidak sama dengan Perusahaan. Badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan
perusahaan merupakan tempat badan usaha untuk mengelola berbagai macam macam
faktor produksi, dan menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang
dibutuhkan konsumen.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Setelah kita tahu apa itu badan usaha, kita juga harus mengetahui apa saja jenis-jenis badan usaha. Badan usaha dibedakan menjadi:
Setelah kita tahu apa itu badan usaha, kita juga harus mengetahui apa saja jenis-jenis badan usaha. Badan usaha dibedakan menjadi:
A.
Berdasarkan Jenis Kegiatan.
Berdasarkan dari jenis kegiatannya, badan usaha
dibedakan menjadi 5, yaitu:
1.
Badan Usaha
Agraris.
Badan Usaha Agraris memiliki kegiatan
mengelola Sumber Daya Alam untuk menghasilkan barang tertentu.
Contohnya: Perkebunan teh, Peternakan sapi, dan sebagainya.
Contohnya: Perkebunan teh, Peternakan sapi, dan sebagainya.
2.
Badan Usaha
Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif memiliki
kegiatan yaitu mengambil hasil yang diperoleh dari alam, seperti hasil laut,
hasil hutan, dan sebagainya.
Contohnya: Pertambangan minyak bumi, penangkapan ikan hasil laut, dan lain-lain.
Contohnya: Pertambangan minyak bumi, penangkapan ikan hasil laut, dan lain-lain.
3.
Badan Usaha
Perdagangan.
Kegiatan badan usaha ini yaitu
membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuk aslinya.
Contoh: Pasar swalayan, pasar tradisional, dan sebagainya.
Contoh: Pasar swalayan, pasar tradisional, dan sebagainya.
4.
Badan Usaha
Industri.
Badan Usaha Industri biasanya disebut
dengan Perusahaan Manufaktur, kegiatannya yaitu mengolah bahan baku menjadi
barang jadi.
Contohnya: Barang produksi benang sebagai bahan baku bagi industri kain.
Contohnya: Barang produksi benang sebagai bahan baku bagi industri kain.
5.
Badan Usaha
Jasa.
Kegiatannya yaitu memberikan
pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Contohnya: Jasa perbankan, konsultan, dan lain sebagainya.
Contohnya: Jasa perbankan, konsultan, dan lain sebagainya.
B.
Berdasarkan Kepemilikan.
Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibedakan
menjadi:
I. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU RI No.19 tahun 2003,
BUMN adalah Badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Status kepegawaian
yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.
BUMN memiliki ciri-ciri:
a.
Kekuasaannya dipegang penuh oleh pemerintah
b.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi untuk memupuk keuntungan.
c.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
d.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
e.
Agar pengusaha swasta tidak memopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
f.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
g.
Semua risiko merupakan tanggung jawab pemerintah.
h.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Terdapat 3macam BUMN, yaitu:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan BUMN yang seluruh
modalnya berasal dari pemerintah. Perjan beroperasi pada unit pelayanan
masyarakat, sehingga sering kali merugi.
Contoh: Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
Contoh: Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
2. Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
pemanfaatan umum betupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Dipimpin oleh direksi atau direktur.
Contoh: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Peruri, dan lain sebagainya.
Contoh: Perum Damri, Perum Bulog, Perum Peruri, dan lain sebagainya.
3. Persero (Perusahaan Perseroan)
Persero merupakan BUMN yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Dipimpin oleh direksi.
Contoh: PT. Pertamina, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lain lain.
Contoh: PT. Pertamina, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lain lain.
II. Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
BUMD didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah yang modalnya dari kekayaan daerah yang dipisahkan berdasarkan undang-undang.
Kegiatannya bergerak dibidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Perusahaan daerah dipimpin oleh Direksi dan anggotanya diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan DPRD.
Contoh BUMD: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
Contoh BUMD: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
III. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah Badan usaha yang
didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan
usaha serta membuka lapangan pekerjaan. BUMS juga berperan dalam upayanya
mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada negara yang berupa
pajak.
Macam-macam BUMS:
Macam-macam BUMS:
1. Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan
badan usaha dimana modal, kegiatan usaha sampai risiko ditanggung penuh oleh
pemilik perusahaan.
Perusahaan Perseorangan memiliki kelebihan, yaitu:
Perusahaan Perseorangan memiliki kelebihan, yaitu:
a)
Seluruh keuntungan dapat dimiliki sendiri.
b)
Kepuasan menjadi milik pribadi.
c)
Fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas usaha.
d)
Kerahasiaan perusahaan menjadi milik pribadi.
Namun Perusahaan
Perseorangan juga memiliki kekurangan, yaitu:
a)
Tanggung jawab pemilik bisnis tidak terbatas.
b)
Sumber keuangan terbatas.
c)
Keterbatasan Manajemen Bisnis.
d)
Kelangsungan bisnis kurang terjamin.
e)
Kurangnya kesempatan karier bagi karyawan.
2. Perusahaan Persekutuan.
Perusahaan Persekutuan adalah
perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Perusahaan Persekutuan dibedakan menjadi:
1) Fa (Firma)
Firma merupakan persekutuan antara 2
orang atau lebih dengan nama bersama, dan tiap-tiap anggota bertanggungjawab
penuh atas perusahaan.
Kelebihan
Firma, yaitu:
a)
Jumlah modal memungkinkan lebih besar daripada usaha
perseorangan karena modal tersebut dikumpulkan dari beberapa orang.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit karena kemampuan
finansial yang lebih besar.
c)
Adanya pembagian kerja dan manajemen.
d)
Pendirian Firma lebih mudah karena tidak memerlukan
akte.
Kekurangan dari
Firma, yaitu:
a) Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas.
b)
Jika anggota ke luar, maka firma bubar.
c)
Kerugian karena kelalaian satu anggota harus turut
ditanggung oleh anggota lainnya.
2) CV (Commanditaire
Vennotschap) atau Persekutuan Komanditer.
CV merupakan persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sebagian anggotanya merupakan sekutu
aktif, dan sebagian lainnya merupakan sekutu pasif.
Sekutu
Aktif adalah para anggota yang menyertakan modal sekaligus menjalankan
usahanya, dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Sedangkan Sekutu Pasif adalah para anggota yang
menyertakan modal dalam usaha dan hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal
yang diberikan.
CV
memiliki kelebihan, yaitu:
a)
Modal yang dikumpulkan relatif lebih besar.
b)
Lebih mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih baik.
Kekurangan
dari CV, yaitu:
a)
Sebagian anggota sekutu mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas.
b)
Sulit menarik uang kembali terutama untuk sekutu aktif.
c)
Kelangsungan hidup perusahaan tergantung kepada sekutu
ajtif.
3) PT (Perseroan Terbatas).
PT merupakan badan usaha yang
modalnya terbagi atas saham-saham. Bagi pemiliknya, tanggung jawab hanyalah
sebesar saham yang dimiliki. Ada 2
macam PT, yaitu:
1. PT Tertutup, adalah PT dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja.
2. PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Kelebihan dari PT, yaitu:
1. PT Tertutup, adalah PT dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja.
2. PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Kelebihan dari PT, yaitu:
a) Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
b)
Kesinambungan perusahaan relatif lebih terjaga.
c)
Mudah memindahkan hak kepemilikan terutama dengan
menjual kembali kepemilikan saham.
d)
Relatif mudah memperoleh tambahan modal.
e)
Manajemen usaha lebih rofesional.
Kekurangan dari
PT, yaitu:
a) Pajak dikenakan terhadap deviden dan Perseroan
Terbatas.
b) Pendiriannya lebih sulit.
c) Kerahasiaan perusahaan relatif lebih kendur.
IV. Badan Usaha Swasta Asing.
Badan usaha ini
modalnya diperoleh dari pihak luar negeri. Munculnya Badan usaha swasta asing
ini dikarenakan faktor ketersediaan Sumber Daya Alam, potensi pasar yang besar,
dan upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.
Badan usaha swasta
asing memberikan manfaat untuk negara, karena memasok modal dan menerapkan
teknologi maju untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, dapat menimbulkan
ketergantungan, dan mengurangi kemandirian ekonomi.
V. Koperasi.
Menurut Undang-Undang No.25 tahun
1992, Koperasi dapat diartikan sebagai Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan,
karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi
yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Koperasi
memiliki beberapa landasan, yaitu:
1)
Landasan Ideal adalah Pancasila.
2)
Landasan Struktural adalah UUD 1945.
3)
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan
dan kesadaran berpribadi.
Sedangkan asasnya, koperasi memiliki 2 asas, yaitu asas kekeluargaan dan asas
gotong royong
Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekundar:
a)
Koperasi Primer
didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
b)
Koperasi
Sekunder didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 buah koperasi.
Selain itu jenis koperasi
berdasarkan usahanya, yaitu:
a)
Koperasi Simpan
Pinjam, adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari setiap orang yang
mempunyai kepentingan dengan kredit.
b)
Koperasi
Konsumsi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam bidang konsumsi.
c)
Koperasi Kerajinan,
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha, pemilik alat
produksi, dan buruh yang mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan yang
bersangkutan.
d)
Koperasi Serba
Usaha, adalah koerasi yang menjalankan beberapa usaha sekaligus (multi purpose) sesuai dengan kepentingan
anggota, masyarakat dan lingkungan.
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan
dan hibah serta modal pinjaman yang dapat berasal dari anggota.
Pendapatan Koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan semua biaya merupakan Sisa Hasil Usaha
(SHU), yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan besarnya jasa usaha,
yaitu transaksi usaha dan partisipasi modal, yang dilakukan oleh masing-masing
anggota.
VI.
Yayasan
(Stiching atau Foundation).
Yayasan didirikan
dengan akte notaris, dengan memisahkan suatu harta dari para pendirinya dan setelah
terbentuk, pemberi harta tidak lagi berhak atas harta tersebut.
Yayasan tidak
memiliki anggota, tetapi mempunyai pengurus dan menyebutkan siaa orang-orang
yang diberi tunjangan yang bersifat sosial. Yayasan sebagai badan hukum harus
didaftarkan pada pengadilan negeri, mempunyai tujuan filontropis, amal, idiil,
atau sosial tanpa tujuan mencari laba.
Sekian penjelasan mengenai Badan
Usaha dan Jenis-jenisnya.
Referensi:
akuntansilengkap.com
pelajaran.co.id
maxmanroe.com
pengertianku.net
hukum.unsrat.ac.id
Perkembangan Usaha, Organisasi
Bisnis, dan Ekonomi di Indonesia 1950-2000 (Sukamdani S. Gitosardjono, 2000)
Pengantar Bisnis Konse, Realita,
dan Aplikasi pada Usaha Kecil (RW.Suparyanto dan Abdul Bari, 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar